“Berdasarkan hasil pertemuan saat itu, desa Jononunu dijadikan sebagai lokasi pemakaman alternatif. Bukan seperti yang disampaikan Sekretaris BPBD saat ini,” ungkapnya.
Sementara, berdasarkan pantauan media ini, pernyataan Sekretaris BPBD, I Nyoman Adi, saat diberi kesempatan berbicara dalam sosialisasi tersebut, menyampaikan hal berbeda dengan Sadam.
Sehingga, Pemda terkesan melempar ‘bola panas’ kepada pemerintah desa terkait penetapan lokasi pemakaman jenazah Covid-19.
“Supaya jangan kami dianggap menyampaikan hal yang tidak benar kepada masyarakat. Pernyataan Sekretaris BPBD dalam sosialisasi ini berbeda dengan pertemuan kita saat itu. Jangan nanti kami dianggap jadi biang keladi. Makanya perlu saya luruskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekertaris BPBD I Nyoman Adi penyampaiannya dalam sosialisasi itu menuturkan, ada mis komunikasi dalam penyampaian SK Bupati Parigi Moutong itu. Sehingga, memunculkan reaksi dari masyarakat.
“Penyampaian beliau, tidak semua jenazah harus dimakamkan di Jononunu. Semua Kecamatan diperintahkan untuk menyiapkan lahan lokasi pemakaman jenazah bagi warganya yang meninggal karena Covid-19,” terangnya.
Dia menambahkan, Bupati Parigi Moutong juga memerintahkan agar tidak ada penolakan dari masyarakat terkait pemakaman jenazah penderita Covid.19.
Dari TPAS Hingga Lokasi Kuburan Jenazah Covid-19, Desa Jononunu daerah ‘Kotor’?
Masih dalam pantauan pemda, jalannya sosialisasi terkait lokasi pemakaman jenazah Covid-19 yang digelar Pemda Parigi Moutong, di Desa Jononunu.
Sejumlah kalimat kekecewaan warga Desa Jononunu terhadap Pemda yang dilontarkan dengan nada tinggi sejumlah emak-emak yang hadir di tempat sosialisasi.
Kebijakan Pemda yang disebut-sebut telah mengeluarkan SK bahwa Desa Jononunu dijadikan sebagai lokasi pemakaman alternatif bagi korban Covid-19. Seakan menggambarkan desa itu sebagai ‘wadahnya sesuatu yang kotor’.
Pasalnya, Pemda Parigi Moutong sebelumnya juga telah menetapkan desa tersebut menjadi lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
Menurut warga, Pemda terkesan mengabaikan keberadaan mereka yang tinggal di desa itu.
Pasalnya, pasca menetapkan Desa Jononunu sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Warga yang tinggal di desa itu, hingga kini masih sulit mendapat layanan kesehatan gratis.
Padahal saat itu, segala jurus aksi ‘bujuk rayu’ dilakukan Pemda agar sebagian warga Desa Jononunu mau menjual tanahnya ke Pemda.
Demi melancarkan programnya, janji Pemda terkait prioritas dan kemudahan mendapat akses layanan kesehatan turut disuguhkan agar seluruh warga Desa Jononunu menerima TPAS berlokasi di desa itu.
Sayangnya, hingga saat ini semua ‘Air ludah manis’ Pemda itu seakan jadi ‘surga telinga’ bagi masyarakan Desa Jononunu.
Komentar
Posting Komentar